Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Yakin Jessica Tak Bunuh Mirna, Otto: Jika Divonis Salah, Saya Banding

Yakin Jessica Tak Bunuh Mirna, Otto: Jika Divonis Salah, Saya Banding

Posted by LABUHANBATU BERSUARA on Selasa, 25 Oktober 2016

Jakarta (LB) - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menganggap putusan hakim atas perkara pembunuhan Mirna Salihin tidak mudah. Namun dia berharap apapun putusan itu dapat membawa perubahan lebih baik bagi penegakan hukum.

"Jadi ini ujian bagi hakim. Saya tahu tidak mudah untuk hakim. Tetapi mudah-mudahan dengan putusan hakim baik, ini jadi reformasi penegakan hukum dan birokrasi hukum," ujar Otto usai menjenguk kliennya di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2016).

Otto meyakini bila dilakukan survei kecil-kecilan, banyak pendapat yang meyakini Jessica tidak bersalah. Kalaupun ada yang katakan bersalah, jumlahnya tidak terlalu banyak.

"Jadi kalau kamu bikin survei di seluruh Indonesia, kalau ada 5 persen yang mengatakan dia bersalah mungkin saya terima. Tetapi sekarang 5 persen tidak ada lagi. Kalau dulu saya dihujat habis-habisan hampir 90 persen menghujat saya. Sekarang? Boleh kamu tanya, jalan dari sini ke depan saja coba kamu survei kecil-kecilan jalan dari sini tanya 10 orang atau 100 orang. Kalau ada 2 orang bilang bersalah itu sudah hebat, berarti. Tapi saya yakin minimal 80 persen mengatakan tidak bersalah," paparnya.

Baca juga: Wapres JK: Kalau Ikuti Sidang, Bisa Saja Jessica Wongso Bebas

Dikatakan Otto, dirinya tidak tahu bagaimana nanti hakim menimbang dan memutus perkara kliennya. Sebab fakta persidangan yang keluar selama ini tidak dapat menujukan sisa zat sianida pada tubuh Mirna.

"Sangat simpelkan. Ini pembunuhan berencana dengan sianida, kalau pembunuhan berencana dengan sianida di dalam tubuh pasti ada sianida. Ini ternyata tidak ada," bebernya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Jessica, baik jaksa penuntut umum maupun pengacara terdakwa menghadirkan para ahli. Sementara masing-masing ahli dari kedua belah pihak memiliki pendapat dan teori sendiri-sendiri.

"Itu bukan versi saya. Itu versi Jaksa, versi jaksa, bukan versi saya. Tanda bukti itu diajukan oleh jaksa, bukan oleh saya. Bukti yang negatif (sianida) itu bukan bukti saya, bukti jaksa," ucap Otto..

Lalu bagaiman bila hakim tetap memutus bersalah Jessica ?

"Kita banding," tutupnya.

Baca juga: Jessica Wongso Hadapi Vonis pada 27 Oktober 2016


(edo/miq)

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 LABUHANBATU BERSUARA. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger