Medan (LB) - Sebanyak tiga orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub)
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT)
oleh polisi terkait pungli. Kini, ketiganya masih diperiksa untuk
dilakukan pengembangan terkait ke mana saja aliran dana itu mengalir.
"Aliran
dananya dibagi ke kepala timbangan dan beberapa lainnya dibagi rata,"
kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal kepada wartawan, Jumat
(21/10/2016).
Mardiaz menyatakan, pihaknya akan melakukan
pengembangan terkait hal tersebut. "Untuk ke-atasnya masih dilakukan
pendalaman," sambungnya.
Dari operasi tersebut, polisi menyita
duit sebanyak Rp 7.103.000. Selain itu, petugas juga menyita satu buku
register tilang, catatan bukti hasil penimbangan dan bukti pembayaran
denda serta blangko.
"Tiap hari, mereka ini bisa dapat uang
mencapai Rp 15 juta. Selain itu, kita juga ada mengamankan seorang
sopir. Dia masih diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Kini, ketiga
petugas Dishub Sumut yang berinisial EP (54), PH (56) dan HHL (48) yang
ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan
Sibolangit, Deliserdang pada dini hari tadi ini dijerat Pasal 12 huruf e
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo
Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Ancamannya 4 tahun penjara," tutup Mardiaz
Home »
» Polisi Periksa Aliran Dana Terkait OTT 3 Petugas Dishub Sumut
Polisi Periksa Aliran Dana Terkait OTT 3 Petugas Dishub Sumut
Posted by LABUHANBATU BERSUARA on Jumat, 21 Oktober 2016
CB Blogger |
|
Posting Komentar